Satu pelaku perempuan

4 Penyebar Hoax Penculikan Anak Ditangkap 

Bareskrim tangkap penyebar hoax penculikan anak. 

JAKARTA- (KIBLATRIAU. COM) -- Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul, mengatakan, pihaknya menangkap 4 pelaku penyebar hoax penculikan anak yang dalam beberapa hari terakhir heboh di berbagai media sosial. Salah satu pelaku adalah perempuan.

Dia menegaskan, 4 pelaku tersebut ditangkap di empat berbeda pada Kamis 1 November 2018. Dari penyelidikan polisi, keempatnya merupakan penyebar pertama konten tersebut ke media sosial.

"Satgas Media Sosial Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran hoax berupa penculikan anak. Ditangkap di Kemang Jakarta Selatan, Sentiong Jakarta Pusat, Ciputat Tangerang, dan Bekasi," ucap Rickynaldo di kantornya, Jakarta, Jumat (2/11).

Adapun inisial yang ditangkap di antaranya, EW (31) pekerjaan security, kemudian RA (33) seorang sopir, JHHS (31) juga seorang supir angkot, dan pelaku perempuan berinisial DNL (21) pengangguran.

"Adapun motifnya menyebarkan konten hoax penculikan anak dengan alasan ikut-ikutan menyebarkan informasi penculikan, agar masyarakat lebih waspada, meskipun informasi penculikan tersebut tidak pernah dicek kebenarannya, dan tidak benar. Sehingga menimbulkan keresahan masyarakat," jelas Rickynaldo.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, yaitu 1 unit Tab dan 3 unit handphone. Kemudian 4 SIM card, serta akun-akun Facebook milik pelaku.

"Pelaku disangkakan dengan Pasal 51 Jo Pasal 53 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 12 miliar," tutupnya. (Net/Hen) 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar